Kasus Briptu Fadhilatun Nikmah (FN) yang membunuh suaminya, Brigadir Rian Dwi (RD), di Mojokerto, Jawa Timur, pada 12 Juni 2024, memicu berbagai reaksi dan opini publik. Kasus ini sebagaimana mestinya terdapat pada UU No.23 Tahun 2024 Pasal 44 ayat (3). Pada pasal tersebut dijelaskan, KDRT berupa kekerasan fisik yang mengakibatkan matinya korban dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak 45 juta.
Pada kasus tersebut seharusnya brigadir RD memiliki hak atas kehidupan yang aman dan nyaman terbebas dari segala kekerasan. Selain itu, Briptu FN dan Brigadir RD berhak atas proses hukum yang adil dan transparan untuk menyelesaikan masalah rumah tangga mereka dengan baik. Untuk meminimalisirkan kasus ini negara berkewajiban untuk melindungi hak asasi manusia semua warga negaranya, serta dapat melakukan kegiatan sosialisasi untuk meningkatkan upaya pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Masyarakat juga memiliki peranan penting dalam mencegah kasus KDRT ini dan mencegah melakukan tindakan kekerasan dimasa depan. Edukasi tentang KDRT dan membangun budaya toleransi dan saling menghormati dalam rumah tangga sangatlah penting untuk mencegah tragedi serupa terulang kembali.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa kasus Briptu FN dan Brigadir RD merupakan tragedi yang menyedihkan. Penting untuk menghormati hak-hak semua pihak yang terlibat dan mendorong penegakan hukum yang adil. Pencegahan KDRT melalui edukasi, sosialisasi, dan layanan pendampingan professional harus menjadi prioritas utama untuk menciptakan masyarakat yang lebih aman dan harmonis.
Sumber Informasi:
• https://www.kompas.com/tag/polwan-bakar-suami-di-mojokerto
• https://manado.tribunnews.com/topic/polwan-bunuh-suami-di-mojokerto
• https://www.detik.com/tag/kasus-polwan-bakar-suami
Nama : Nova Dian Fitriana
NIM : 231120002694
Tugas Kewarganegaraan Opini Hak dan Kewajiban
